Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Prosedurnya

  • Whatsapp
syarat perpanjang stnk

Syarat perpanjang STNK wajib diketahui oleh setiap pemilik motor atau mobil. Proses ini umumnya dilakukan setiap setahun sekali atau 5 tahun sekali untuk ganti plat nomor.

Setiap kali terlambat membayar maka akan dikenakan denda dan besarnya sekitar 2,5% dari total pembayaran. Lalu apa saja syaratnya dan bagaimana prosedur pembayarannya? Yuk simak ulasan berikut.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Untuk membayar perpanjangan STNK tahunan perlu mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara diantaranya sebagai berikut:

  1. Fotocopy dan STNK asli pemilik.
  2. BPKB asli dan fotocopy-nya.
  3. e-KTP pemilik motor atau mobil dan fotocopy-nya.
  4. Apabila menggunakan pihak ketiga maka perlu surat kuasa yang di dalamnya ada tanda tangan dengan materai.
  5. Apabila kendaraan milik perusahaan maka perlu dilampirkan TDP, NPWP, SIUP perusahaan.
  6. Membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  7. Apabila STNK diblokir maka perlu surat keterangan buka blokir dari pihak terkait.

Prosedur Perpanjang STNK Tahunan

Setelah semua syarat sudah terpenuhi maka kamu tinggal ikuti saja beberapa prosedur berikut:

  1. Datang ke Samsat terdekat dari tempat tinggal kamu.
  2. Minta formulir pendaftaran ke meja informasi di Samsat.
  3. Isi formulir secara lengkap dan cermat.
  4. Serahkan formulir pendaftaran dan syarat-syarat di atas ke loket tadi.
  5. Tunggu hingga nama dipanggil dan petugas akan memberikan lembar berisi pajak yang perlu dibayarkan.
  6. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  7. Tunggu sebentar hingga STNK baru selesai disahkan oleh pihak terkait.

Jadi syarat perpanjang STNK tahunan ini hanya fotocopy BPKB, STNK, e-KTP. Untuk prosedurnya tinggal datang langsung ke Samsat atau bisa juga lewat Samsat keliling.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *