Syarat perpanjang STNK wajib diketahui oleh setiap pemilik motor atau mobil. Proses ini umumnya dilakukan setiap setahun sekali atau 5 tahun sekali untuk ganti plat nomor.
Setiap kali terlambat membayar maka akan dikenakan denda dan besarnya sekitar 2,5% dari total pembayaran. Lalu apa saja syaratnya dan bagaimana prosedur pembayarannya? Yuk simak ulasan berikut.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Untuk membayar perpanjangan STNK tahunan perlu mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara diantaranya sebagai berikut:
- Fotocopy dan STNK asli pemilik.
- BPKB asli dan fotocopy-nya.
- e-KTP pemilik motor atau mobil dan fotocopy-nya.
- Apabila menggunakan pihak ketiga maka perlu surat kuasa yang di dalamnya ada tanda tangan dengan materai.
- Apabila kendaraan milik perusahaan maka perlu dilampirkan TDP, NPWP, SIUP perusahaan.
- Membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Apabila STNK diblokir maka perlu surat keterangan buka blokir dari pihak terkait.
Prosedur Perpanjang STNK Tahunan
Setelah semua syarat sudah terpenuhi maka kamu tinggal ikuti saja beberapa prosedur berikut:
- Datang ke Samsat terdekat dari tempat tinggal kamu.
- Minta formulir pendaftaran ke meja informasi di Samsat.
- Isi formulir secara lengkap dan cermat.
- Serahkan formulir pendaftaran dan syarat-syarat di atas ke loket tadi.
- Tunggu hingga nama dipanggil dan petugas akan memberikan lembar berisi pajak yang perlu dibayarkan.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Tunggu sebentar hingga STNK baru selesai disahkan oleh pihak terkait.
Jadi syarat perpanjang STNK tahunan ini hanya fotocopy BPKB, STNK, e-KTP. Untuk prosedurnya tinggal datang langsung ke Samsat atau bisa juga lewat Samsat keliling.